Keluarnya Surat Edaran Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 8 tahun 2025
tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan
Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Menindaklanjuti keputusan
tersebut, sebagai Tenaga Pendamping Profesional, bertanggung jawab penuh untuk
membantu memfasilitasi dan melaporkan kegiatan musyawarah Desa khusus secara
berjenjang, untuk sukses dan terlaksananya Musdes khusus yang akan dilaksanakan
oleh Badan Permusyawarat Desa untuk mendengar dan mempelajari Rencana Usaha
Koperasi Desa Merah Putih dan Rencana Pinjaman KDMP kepada Bank yang artinya sebelum
melaksanakan Musdesus Profosal Bisnis
KDMP sudah ada sehingga jelas apa jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dan
berapa plafon pinjaman yang akan di ajukan ke Bank Himbara, sebagai penaggung
jawab tugas ini adalah Pendamping Koperasi yang sudah direkrut oleh Kementerian
Koperasi.
Untuk menyamakan persepsi tentang proses dan percepatan Musyawarah Desa Khusus sehingga tercapainya hasil yang maksimal Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan untuk dapat melakukan rapat koordinasi antara Pendamping Koperasi dengan Tenaga Pendamping Profesional.
Dilanjut pertemuan dengan salah
satu pimpinan bank Himbara dalam hal ini ( Bank Rakyat Indonesia cabang Painan
), untuk menanyakan proses dan aturan peminjaman dana Koperasi Desa Merah Putih
melalui BRI dan diharapkan juga adanya sosialisasi kepada Wali Nagari dan
pengurus Koperasi Desa Merah Putih sehingga keraguan dan kekuatiran Wali Nagari
dalam menyetujui pinjaman tersebut dapat teratasi
Penulis
SE TPP Kab. Pessel

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar