Pendampingan desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa. Dalam rangka melakukan optimalisasi Penggunaan Dana Desa agar Dana Desa tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya maka seorang Pendamping Desa bertugas mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian. Mereka bertanggung jawab memfasilitasi administrasi, pengelolaan dana desa, pengembangan BUMDes, serta peningkatan kapasitas aparatur desa sesuai peraturan Kemendesa
Komitmen pendamping desa adalah suatu tekad dan tanggung jawab untuk mendampingi desa secara profesional dan serius dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa harus kompeten dan memiliki power untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan desa, termasuk mengoptimalkan dana desa dan mendorong partisipasi masyarakat demi kemandirian desa.
Mereka juga harus mampu menjalankan tugas pendampingan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat desa, serta mengorganisasi kelompok masyarakat desa. Sinergi dan koordinasi dengan berbagai elemen seperti pendamping lokal desa dan pemerintah kecamatan sangat penting untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan merata.
Komitmen Pendamping Desa :
1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
2. Melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa dan kader pemberdayaan masyarakat agar tercipta kader pembangunan desa baru.
3. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan.
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa secara partisipatif dan berwawasan lingkungan.
5. Sinergi dan Koordinasi
Sinergi antara pendamping desa dan pendamping lokal desa sangat penting untuk keberhasilan pembangunan desa.
Kerja sama yang erat dengan pihak kecamatan dan pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan desa berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Jadi, komitmen pendamping desa mencakup kesiapan dan kesungguhan untuk mendampingi desa secara profesional dan menyeluruh dalam memberdayakan masyarakat desa serta mengoptimalkan pembangunan desa demi tercapainya kemandirian dan kesejahteraan desa
Oleh:
( TIM TA PM Kabupaten Pesisir Selatan)








.jpeg)
.jpeg)



