Business Assistant KDMP adalah tenaga pendamping profesional atau pelaku usaha yang ditugaskan untuk memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Tugas utamanya meliputi pendampingan administrasi, penyusunan proposal bisnis, fasilitasi akses pembiayaan, dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas UMKM di setiap 8-12 koperasi. Berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2025 adalah tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memberikan dukungan pengembalian pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tujuan utamanya adalah untuk memastikan KDMP bisa segera mendapatkan dukungan Dana Desa agar pinjaman usaha dapat disetujui dan dianggarkan pada APBDes 2026. Untuk itu sebelum dijadwalkan musdes khusus
Di nagari perlu dilakukan koordinasi antara TPP dengan
BA KDMP untuk berkolaboirasi dan menyamakan persepsi agar musdesus
Terlaksana mencapai out put yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar